Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, intruksikan seluruh Puskesmas di wilayahnya untuk melakukan penyelidikan epidemiologi penularan, apabila mendapatkan informasi kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Ini sebagai upaya melindungi masyarakat dan deteksi dini mencegah penularan kasus DBD agar tidak meluas.
Arahan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 400.79/3135/ 436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus DBD di Musim Penghujan. SE yang diterbitkan pada Kamis, 15 Februari 2024 tersebut, berisi sembilan poin imbauan.
“Puskesmas segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) <1 x 24 jam setelah mendapatkan informasi adanya kasus DBD,” kata Eri, Jumat, 16 Februari 2024.
Ia menjelaskan bahwa PE yang dimaksud adalah upaya penyelidikan investigasi yang fokus terhadap penularan penyakit DBD. Kegiatan itu meliputi pencarian identifikasi adanya kasus infeksi dengue dan atau kasus suspek infeksi lainnya.
“Juga pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah atau bangunan sekitar, termasuk tempat-tempat umum yang berada dalam wilayah radius,” ujarnya.
Untuk mencegah penularan DBD, Eri juga meminta masyarakat di masing-masing wilayah agar melakukan beberapa kegiatan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut.
“Memberantas vektor penular penyakit DBD (nyamuk Aedes) dengan melaksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN DBD) secara rutin dengan kegiatan 3M PLUS,” katanya.
Selain itu, Eri mendorong masyarakat untuk menggiatkan kembali Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) secara masif dan konsisten. Yakni, dengan menunjuk juru pemantau jentik di setiap rumah atau instansi untuk memastikan tidak ada jentik di masing-masing lingkungan wilayah.
“Melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat melalui media cetak atau elektronik ataupun penyuluhan secara langsung dengan fokus informasi tentang pencegahan dan tanda-tanda bahaya DBD,” katanya.
Pada sisi lain, Eri juga mengimbau jajarannya untuk melakukan Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan atau kelurahan secara rutin setiap minggu sekali. Termasuk pula melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal 95 persen.
“Segera membawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apabila ada keluarga masyarakat yang terkena DBD dan melaporkan ke puskesmas terdekat,” ujarnya.
Adapun sejumlah gejala penyakit DBD tersebut, di antaranya yakni, demam tinggi tanpa sebab 2-7 hari, ruam atau bintik merah pada kulit, nyeri pada otot dan sendi; serta pusing, mual, muntah, nafsu makan menurun, nyeri ulu hati.
Selain itu, gejala lain DBD adalah mengalami mimisan atau pendarahan ringan pada gusi. Sedangkan untuk hasil laboratorium, trombosit 100.000/mm3, hematokrit meningkat 20 persen dan pemeriksaan serologis positif (IgG, IgM, NS1).
Sementara itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai kegiatan fogging atau pengasapan. Dimana kegiatan pengasapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kepadatan populasi vektor dan atau kasus penyakit.