Rencana Kubu Risma-Gus Hans Gugat Pilgub Jatim ke MK Hanya Isapan Jempol

pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberi waktu hingga Kamis besok, batas waktu untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Rencananya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans bakal menggugat Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hingga hari ini Rabu masih belum ada gugatan (hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim oleh Risma-Gus Hans), batas akhirnya Kamis besok,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu, 11 Desember 2024.

Berdasarkan peraturan MK No. 4 tahun 2024, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Nah, KPU Jatim sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.

“Itu artinya, kalau hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim kemarin ditetapkan hari/tanggal 9 Des Pukul 21.30 WIB, maka batas akhir mengajukan gugatan berakhir pada pukul 21.30 WIB hari/tanggal Kamis, 12 Desember,” katanya.

Baca Juga : Risma-Gus Hans Bakal Persoalkan Pilgub Jatim ke MK Setelah Kalah Lawan Khofifah-Emil

Hingga saat ini, Umam mengaku paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans belum mengajukan gugatan tersebut. Diketahui, kubu Risma-Gus Hans menolak menandatangani berita acara hasil Pilgub Jatim 2024, dan berencana menggugat ke MK.

“Jadi, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung tiga hari, sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil. Sementara berdasarkan penetapan pada Senin kemarin sampai Rabu hari ini, belum ada pengajuan gugatan (oleh Risma-Gus Hans),” jelasnya.

Umam menjelaskan bahwa setiap paslon mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim. Nantinya, gugatan yang diajukan itu akan diteliti, ditelaah dan dikonfirmasikan. Sehingga diterima atau ditolak menjadi keputusan MK.

“Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran),” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menegaskan bakal mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK. Aziz menilai banyak anomali berdasarkan SiRekap hasil Pilgub Jatim 2024.

Bahkan, Aziz mengaku memiliki bukti kuat bekal untuk mengajukan gugatan ke MK. Bukti itu didapatkan di lapangan saat pelaksanaan Pilgub Jatim pada Rabu, 27 November 2024 lalu. “Kalau bicara bukti kami sudang pegang, sudah kami kantongi,” katanya.