Satpol PP Surabaya “Pilah-pilih” Tertibkan APK Caleg “Nakal”

Contoh APK caleg melanggar di Surabaya, dipasang di gardu PLN di Jalan Bratang Gede. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Satpol PP bersama Panwascam Kota Surabaya cendrung pilih-pilih saat menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya. Padahal, APK tersebut tampak jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Salah satunya di Jalan Bratang Gede, Jalan Bratang Wetan, Jalan Ketintang, Jalan Jambangan, dan masih banyak lainnya. Di sana, tak sedikit APK dipasang ngawur seperti dipaku di pohon, ditempelkan di Jalan Penerang Umum (JPU), hingga di gardu listrik PLN. Meski melanggar, APK tersebut cendrung dibiarkan tak dilakukan penertiban.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, mengatakan bahwa penertiban APK itu dilaksanakan Satpol bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Penertiban ini fokus pada APK yang melanggar, tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” kata Yudis, Kamis, 18 Januari 2024.

Hingga saat ini, Yudis menyebut ada sekitar 200 APK yang melanggar sudah dicopot seperti baliho dan bendera, dengan berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Penertiban ini APK ini bergerak serentak di 31 kecamatan se- Surabaya.

“Jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK,” ujarnya.

APK caleg melanggar dipasang di tiang listrik PLN di Jalan Bratang Wetan. (Dok: Jurnas.net)

Penertiban APK ini dilaksanakan Satpol bersama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Penertiban ini fokus pada APK yang melanggar, tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Oleh sebab itu setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” katanya.

Tak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki. Misalnya baliho yang patah atau miring dan sebagainya, langsung dilakukan penertiban.

“Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya,” ujarnya.

Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan APK melanggar di berbagai titik di Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Yudis mengaku Satpol PP Surabaya terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu ketika hendak melakukan penertiban APK. Sebab berdasarkan aturan KPU, ada titik yang diperkenankan dipasang APK.

Dalam aturan itu, juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon. Yudistira menambahkan, bahwa penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

“Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, dan penertiban dilakukan secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing.

“Jika masih tetap ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam beserta Satpol PP. Yang didepan Panwascam bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye,” pungkasnya.