Sebelum Dihukum Mati, Permintaan Terakhir Terdakwa Pembunuh Berantai di Bekasi

Ilustrasi - terdakwa pembunuh berantai di Bekasi divonis hukuman mati.

Jurnas.net – Wowon Erawan alias Aki dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar hari ini. Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer ini dituntut mati bersama Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin.

Saat meninggalkan ruang sidang usai dituntut hukuman mati, Wowon menyampaikan merindukan keluarganya dan ingin bertemu.

“Saya pengin ketemu sama keluarga,” kata Wowon sambil keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023.

Dia mengungkapkan sudah lama tidak bertemu dengan keluarga. “Iya (sudah lama tidak bertemu),” singkatnya.

Sebelumnya terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, dituntut hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan siang ini.

Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat, menyampaikan hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa ketiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati,” katanya dalam persidangan, Senin 2 Oktober 2023.

Hakim Ketua, Suparna, menjelaskan para terdakwa diberikan waktu untuk menyampaikan pembelaan.

“Saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Pledoi bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa penasihat hukum diberikan waktu dua pekan untuk mempersiapkan pledoi. “Agenda pembelaan kami beri waktu dua minggu, untuk pembelaan sidang ditunda dua minggu. Hari Senin tanggal 16 (Oktober) untuk pembelaan,” ujarnya. (Ton/Mal)