Siswi SMK Surabaya Trauma Melihat Tentara Pasca Digauli Oknum TNI

Ilustrasi - Siswi SMA/SMK

Jurnas.net – Seorang siswi SMK Surabaya berinisial A, 16, korban pemerkosaan oleh oknum anggota TNI berinisial SH, 25, sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan di POMAL Lantamal V Surabaya. Namun, pemeriksaan tersebut belum sampai tuntas lantara korban mengaku masih mengalami trauma.

“Korban sudah diperiksa tapi belum sampai selesai,” kata Kuasa Hukum korban, Febri Kurniawan Pikulun, Sabtu, 27 Januari 2024

Kata Febri, korban ketakutan setiap melihat tentara. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan sementara oleh penyidik POMAL. “Korban masih trauma jika melihat tentara. Oleha karenanya pemeriksaan dihentikan sementara,” katanya.

Selain korban, sang ayah juga turut dimintai keterangannya. Selain itu, tambah Febri, beberapa saksi rencananya juga akan turut dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. “Masih ada beberapa saksi lagi rencananya akan dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Women Crisis Center, Ana Abdilah menyatakan, gerakan yang mengkode atau mengisyaratkan kedaruratan demikian memang belum populer di indonesia. Sehingga banyak masyarakat yang belum peka dan sensitif. “Itu jadi gerakan dan populer di luar negeri dulu pas jaman-jaman pandemi covid,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus di Surabaya ini, kalau ada anak dengan kode seperti itu sebenarnya dapat dilihat juga dari sorot matanya. Jika sorot matanya tidak ditujukan pada orang maka hal itu dianggap agak susah.

“Jadi memang perlu memikirkan metode apa yang diajarkan ke anak supaya orang dewasa itu jadi paham atau tahu terkait situasi bahaya yang dihadapai si anak. Jadi edukasi, mitigasi, kasus kekerasan terhadap anak itu penting banget kita edukasikan ke anak, termasuk tidak sembarangan mau diajak irang dewasa atau berkata tidak untuk mengasah sensifitas anak,” jelasnya.

Diketahui, seorang siswi SMK di Surabaya diduga diperkosa oleh seorang oknum anggota TNI disebuah hotel. Ia diduga mengalami pemerkosaab setelah sempat berkenalan dengan pelaku, yang sebelumnya mengaku sebagai seorang lulusan SMK jurusan yang sama dengan korban.

Kini, POMAL telah menetapkan SH sebagai tersangka atas kasus tersebut. Sementara korban masih dalam perlindungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, untuk pendampingan serta pemulihan trauma yang dialami korban A.