Tiga Napiter di Lapas Kelas I Madiun Ikrar Setia NKRI

Tiga narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Dok: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

Jurnas.net – Tiga narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas I Madiun menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis, 22 Februari 2024. Ketiga warga binaan tersebut yaitu berinisial BLC, HRD dan RBM.

“Upaya tersebut sudah sejalan dengan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam melaksanakan program deradikalisasi,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar.

Asep mengatakan, ketiga napiter tersebut yaitu BLC, HRD dan RBM. Selain itu, kegiatan ini mencerminkan keberhasilan pembinaan di Lapas Kelas I Madiun.

“Dengan ikrar setia ini, warga binaan menunjukkan kesiapan untuk mencintai NKRI, menjaga Pancasila, dan menghormati perbedaan sebagai bagian dari nilai-nilai bangsa,” ujarnya.

Baca Juga : Tiga Narapidana Terorisme Bebas dari Dua Lapas di Jatim

Asep berharap kepada napiter untuk terus berbuat baik, beradaptasi dengan lingkungan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

“Kami ingatkan kepada mereka untuk menjalani sisa pidana dengan semangat dan bertingkah laku sebagai hamba Allah SWT dengan iman dan taqwa,” katabya.

Ia juga mengapresiasi jajaran yang terlibat serta memberikan penghargaan kepada instansi terkait yang bersinergi dalam program deradikalisasi, termasuk BNPT, DENSUS 88 AMTI TEROR BIN, POLRI, TNI, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Madiun.

Meski ikrar setia NKRI dianggap sebagai pencapaian, Asep menegaskan, ini bukan akhir dari proses deradikalisasi. Terdapat perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.

“Dalam pandangan ke depan, jajaran Lapas di Jawa Timur diberikan tugas untuk melibatkan warga binaan teroris lainnya dalam upaya pembinaan agar mereka bersedia sepenuh hati untuk kembali setia kepada NKRI,” pungkasnya.