Tujuh TPS di Lima Daerah di Jatim Gelar Coblosan Ulang Pilkada dan Pilgub 2024

Ilustrasi coblosan ulang (istimewa)

Jurnas.net – Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di lima daerah di Jawa Timur, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang Pilkada serentak 2024. Coblosan ulang itu dilakukan untuk Pilgub Jatim maupun Pilkada kabupaten/kota.

“Ada beberapa TPS di lima daerah yang kita rekomendasikan untuk PSU, yaitu Kabupaten Bangkalan, Sumenep, Sampang, Bondowoso, dan Kota Madiun,” kata Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, Senin, 2 Desember 2024.

Adapun tujuh TPS tersebut, dua TPS di antaranya di Kabupaten Bangkalan yaitu masing-masing satu di TPS Kecamatan Galis, dan satu TPS di Kecamatan Labang. Lalu dua TPS di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Selanjutnya, satu TPS di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, satu TPS di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, dan satu TPS di Kecamatan Taman, Kota Madiun. “PSU ini ada yang sudah digelar Minggu kemarin, ada juga yang digelar hari ini (Senin), seperti di Sampang dan Bondowoso,” katanya.

Baca Juga : 347 TPS Belum Kirim Data C Hasil Pilkada 2024 ke Data Center KPU Jatim

Menurut Eka, rekomendasi PSU itu berdasarkan mekanisme, sebagaimana ketentuan di Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Di mana PSU bisa digelar jika memenuhi salah satu dari lima hal. Pertama, jika ada pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, jika lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Kelima, jika seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Dari hasil telaah yang dilakukan Bawaslu, lanjut Eka, bahwa rekomendasi PSU itu mayoritas karena adanya pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat. Namun petugas TPS setempat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mencoblos.

“Misalnya di Bondowoso, pemilih yang sudah meninggal tapi dicobloskan oleh orang lain. Dan ada juga yang menjadi TKI di luar negeri tapi dicobloskan oleh orang lain. Itu jelas PSU,” pungkasnya.