Usut Korupsi Dana Hibah Pendidikan Jatim Rp170 M: Kejati Periksa Dua Kadindik

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengusut dugaan korupsi dana hibah dan belanja modal di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Dalam proses penyidikan yang telah berlangsung intensif, Kejati telah memeriksa 42 saksi, termasuk dua pejabat kunci, yakni Kepala Dinas Pendidikan Jatim periode lama, Saiful Rachman, serta pejabat penggantinya, Aries Agung Paewai.

“Betul, baik Kepala Dinas yang lama maupun yang baru sudah kami periksa,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 15 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, Kejati menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penyaluran bantuan hibah. Salah satu temuan menonjol adalah ketidaksesuaian antara jenis bantuan dengan kebutuhan riil sekolah penerima. Contohnya, sebuah SMK berbasis teknologi informatika justru mendapatkan alat otomotif, yang sama sekali tidak relevan dengan program keahlian sekolah.

“Ini kan tidak nyambung, sekolah IT kok dapat alat otomotif, kan janggal gak masuk akal,” katanya.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya bantuan yang disalurkan ke sekolah tanpa melalui pengajuan proposal. Bantuan tersebut diduga berasal dari stok sisa pengadaan tahun sebelumnya, bukan dari perencanaan anggaran tahun berjalan. Praktik ini menimbulkan indikasi manipulasi dalam penggunaan dana hibah pendidikan.

Baca Juga : Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek Kasus Skandal Dana Hibah Rp65 Miliar Untuk 25 SMK

Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejati kini tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara. Total nilai anggaran yang sedang diusut mencakup belanja hibah lebih dari Rp60 miliar dan belanja modal senilai Rp100 miliar, dengan total kontrak mencapai sekitar Rp170 miliar.

“Jika nilai kerugian sudah disepakati bersama BPKP, kami akan lanjutkan ke tahap penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga membongkar kasus korupsi serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Saat itu, anggaran Rp2,6 miliar per sekolah hanya diwujudkan dalam bentuk alat senilai sekitar Rp2 juta, menimbulkan kecurigaan adanya mark-up anggaran besar-besaran.

Dalam kasus terbaru ini, 42 saksi telah diperiksa, termasuk 17 kepala SMK penerima bantuan serta Hudiono, mantan Kepala Bidang SMK yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017.

“Kami pastikan proses penyidikan ini dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel. Semua perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.