Wakil DPRD Jatim Belum Terima Surat Pencekalan Buntut Kasus Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar. (Istimewa)

Jurnas.net – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, membantah dirinya dicekal ke luar negeri buntut kasus korupsi dana hibah APBD Jatim 2019-2022. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pimpinan DPRD Jatim, termasuk 21 tersangka lainnya.

“Saya belum terima surat pencekalan, saya gak dengar (terkait pencekalan),” kata Iskandar, Rabu, 31 Juli 2024.

Iskandar irit bicara ketika ditanya perihal status dan pencekalan dirinya ke luar negeri, terkait buntut kasus korupsi dana hibah. Meski demikian, Iskandar mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya benar-benar dicekal KPK untuk ke luar negeri. “Nanti kita lihat saja,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Soal Kasus Dana Hibah

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2019-2022. Empat orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa, 30 Juli 2024.

Adapun empat pimpinan DPRD Jatim itu, yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. Sedangkan Istu Hari Subagio ialah Wakil Ketua yang menggantikam Sahat Tua P. Simanjuntak, yang sudah divonis penjara 9 tahun kasus suap dana hibah.

Baca Juga : Kejati Jatim Dalami Proyek Fiktif PT INKA Senilai Rp167 Triliun

Sayangnya Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan FA merupakan Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Kemudian belasan orang dari pihak swasta, yakni berinisial JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, BW, dan AA dari pihak swasta. Lalu AH pihak swasta, AYM, RYS, MF, AM, MM, MAH Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan JJ Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.