34 Daerah di Jatim Belum Tuntaskan SABH Koperasi Merah Putih

Rapat pengharmonisasian Raperkada KD/KMP secara serentak di Jatim. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)

Jurnas.net – Sebanyak 4 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah menuntaskan tahapan pengesahan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) koperasi Merah Putih. Artinya, masih ada 34 daerah di Jatim belum menyelesaikan SABH.

“Empat daerah sudah selesai SABH koperasi Merah Putih-nya. Ini adalah kemajuan konkret yang harus diapresiasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, Rabu, 4 Juni 2025.

Haris menegaskan bahwa setelah harmonisasi rampung, pemerintah daerah kini dapat melanjutkan ke tahap penyusunan dan pengundangan peraturan kepala daerah.

“Kami pastikan draf raperkada telah sesuai nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah. Selanjutnya, tinggal bagaimana daerah segera bergerak mengesahkan dan melaksanakan,” katanya.

Dalam penjelasan teknis, Haris menggarisbawahi pentingnya penggunaan bahasa hukum yang sesuai, definisi yang mengacu pada undang-undang, serta penyesuaian kewenangan dalam penyebutan pejabat. “Termasuk struktur satuan tugas dan penyebutan ‘Gubernur’ yang harus disesuaikan menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’,” ujarnya.

Baca Juga : Kemenkumham Sahkan 3.299 Koperasi Desa Merah Putih di Jatim

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan apresiasi khusus atas tuntasnya harmonisasi di seluruh daerah serta capaian empat daerah dalam menyelesaikan SABH koperasi.

“Ini membuktikan bahwa kerja kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenkumham Jatim telah berjalan efektif. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pengesahan badan hukum KD/KMP tertinggi secara nasional,” kata Adhy.

Untuk memperkuat dampak program, Pemprov Jatim meningkatkan dukungan anggaran dari semula 1.500 koperasi menjadi 3.000 koperasi. Adhy menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu perubahan anggaran (P-APBD) agar pembayaran jasa notaris dapat direalisasikan.

Adhy juga mengajak seluruh pihak untuk memastikan keberlanjutan koperasi setelah tahap regulasi rampung. Ia menekankan pentingnya operasional yang sehat, produktif, dan mendukung ketahanan ekonomi maupun pangan di tingkat lokal.

“Kepercayaan terhadap program ini harus dijaga. Legalitasnya selesai, kini saatnya kita pastikan koperasi ini benar-benar aktif dan berkontribusi,” tandasnya.