Selain Pengasuh Pondok, Kiai Diduga Cabul Ternyata PNS Aktif di MINU

Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net – NS, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Tahfidz Hidayatul Qur’an di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ternyata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pria berumur sekitar 49 tahun ini bertugas sebagai guru mata pelajaran (mapel) agama di Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MINU) Binaspa, di Dusun Binaspa, Desa Kebunteluk Dalam.

“NS memang punya pondok, tapi dia juga mengajar sebagai guru PNS di MINU di Binaspa,” kata H, salah satu guru teman NS, kepada Jurnas.net, Sabtu, 23 Desember 2023.

Perempuan ibu dua anak itu mengatakan bahwa NS, merupakan teman seangkatan saat diterima sebagai PNS guru pada tahun 2005. NS merupakan guru mapel agama, seperti Alqur’an dan Hadits, Fikih, Aqidah dan akhlak, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam. “Kalau gak salah NS mapel agama Alqur’an dan Hadist di MINU,” ujarnya.

Sementara terkait kasus yang menjerat NS, dia mengaku sudah mendengarnya sejak bulan Oktober lalu. Informasi itu beredar luas di kalangan guru. “Infonya beredar luas. Saya gak kaget, karena NS agak genit kalau sama perempuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Gresik telah menjemput NS sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. NS dibawa petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kasus pencabulan ini mencuat setelah korban melaporkan ke Polres Gresik. Saat ini ada tiga korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Kasusnya masih kita lidik, kemarin juga sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dulu. Doakan semoga terungkap,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.