Jurnas.net – Seorang pelajar berinisial MR, 14, warga Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, meninggal setelah minum kopi berisi racun sianida. Ternyata, racun itu dimasukkan oleh AF, 26, yang merupakan teman dekat korban.
“Pelaku ini memasukkan racun karena khawatir ketahuan, telah melakukan pencurian uang di rumah korban,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.
Adapun kronoligisnya, lanjut Agung, bermuka ketika ibu korban kehilangan buku tabungan ATM dan KTP di rumahnya pada Kamis, 4 Januari 2024. Pada hari itu, ibu korban melaporkan kehilangan itu ke Polsek Sudimoro.
Keesokan harinya, pelaku AF mendatangi rumah korban sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat, 5 Januari. Kedatangan pelaku ini setelah mendengar ibu korban mengetahui adanya pencurian.
Pelaku diketahui memang dekat dengan korban dan keluarganya, sehingga bisa keluar dan masuk kediaman korban dengan bebas. Setelah di rumah itu, bapak korban membuatkan kopi untuk anak dan temannya itu.
Pelaku lalu memasukan memasukan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat ayah korban, ketika tidak ada yang tahu. Namun, ia tidak bermaksud secara khusus ingin membunuh korban.
Tersangka mengaku, kopi beracun itu ditujukan secara random untuk keluarga korban. Nahas, korban lah yang meminum kopi mematikan tersebut. “Random aja, tidak khusus buat siapa. Kebetulan yang minum itu korban,” katanya.
Setelah meneguk kopi itu, korban mengaku ada yang aneh dalam kopi tersebut. Tak lama kemudian korban mengalami kejang-kejang hingga mengeluarkan busa dari mulutnya. “Akhirnya korban dibantu tetangganya dibawa ke Puskesmas terdekat, hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Keluarga korban tak menaruh curiga anaknya keracunan. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut, hingga memeriksa sisa kopi yang diminum korban. Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata kopi itu ada campuran siandia.
“Waktu itu setelah meninggal langsung dikubur. Tapi kerena ada kecurigaan dan setelah kami cek laboratorium sisa hasil kopinya itu, diketahui mengandung sianida. Jenazah korban kemudian kita ekshumasi lagi, dan benar diketahui meninggal karena sianida,” katanya.
Usai melewati proses penyelidikan, terungkap bahwa AF adalah pelaku dalam kasus kematian korban. Akibat perbuatannya, AF dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.