Terobsesi Game Online Perang Jadi Motif Tiga Pelaku Penembakan di Tol Waru dan Surabaya

Polda Jatim merilis kasus penembakan di Sidoarjo dan beberapa tempat di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka kasus penembakan yang sempat meneror warga Surabaya hingga pengendara mobil di Tol Waru Sidoarjo. Ketiganya melakukan aksi itu karena iseng, terobsesi game online perang-perangan.

“Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan, dan mereka melakukan aksi penembakan itu di tol dan beberapa tempat di Surabaya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.

Ketiga tersangka itu berinisial NBL, 20, warga Jemurwonosari, JLK, 19, warga Sambikerep, dan satu anak dibawah umur. Ketiga pelaku itu merupakan warga Surabaya. “Pelaku ini menggunakan air softgun mainan. Nah setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mengganti plat nomor mobil yang digunakan untuk menembak korbannya,” katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Dalami Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo

Totok mengatakan, kejadian penembakan mainan itu pertama terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, 18 Mei 2024. Saat itu pelaku mengendarai mobil dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru Sidoarjo.

“Korbannya adalah sopir truk colt diesel
bernama Ramlan Waskita, yang melaju dengan kecepatan 50 km/jam. Tiba-tiba ada sebuah mobil pajero sport warna hitam milik pelaku, diduga melakukan penembakan menggunakan air softgun mainan,” ujarnya.

Tembakan pertama dari pelaku mengenai body truk, dan satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak dekat sekitar 2 meter antara truk dan Pajero. “Posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang diarahkan ke korban,” katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Pelaku Teror Asusila Selama 10 Tahun Terhadap Nimas 

Selain di Tol Waru, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di Kota Surabaya sekitar pukul 02.15 WIB, Minggu, 19 Mei 2024. Korbannya adalah Eko Cahyono, 35, warga asal Jember.

Selanjutnya, penembakan ketiga terjadi sekitar pukul 04:30 WIB, Selasa, 21 Mei 2024. Kali ini korbannya adalah seorang tukang sampah bernama Kusharto, 61, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

“Seketika itu korban berteriak minta tolong, namun saat itu sepi karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong. Akibat tembakan itu, korban menderita luka di ketiak sebelah kanan,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP subs 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Lalu Pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.