1000 Saksi Fakta Bakal Dihadirkan Pada Sidang Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander membacakan putusan sela pada sidang perkara tersebut, Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam putusan, Hakim Ferdinand, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum KPK dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi di persidangan pekan depan.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Hasan Aminudin mengaku siap menghadirkan saksi-saksi fakta yang sesuai dengan logika hukum perkara tersebut. “Walau 1000 saksi pun kita siap hadirkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Hasan, usai sidang.

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, menyebut ada miss pemahaman dari pembelaan penasihat hukum soal materi dakwaan yang harus jelas dan cermat.

“Ada miss dari putusan hakim. Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umroh dan iuran haji. Itu untuk siapa dalam dakwaan jaksa tidak djelaskan,” terangnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Eks Bupati Probolinggo Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK

Dia juga masih merasa bingung dengan putusan hakim yang memutuskan melanjutkan sidang, karena perkara yang saat ini ditanganinya sebenarnya sudah diketahui pada perkara sebelumnya.

Sementara itu, JPU dari KPK Siswandono menyebut pihaknya akan mendatangkan sekitar 260 saksi dalam persidangan lanjutan pekan depan. “Ada 600 saksi yang sudah kami periksa, tapi kami efektifkan sekitar 260 saksi yang akan kami hadirkan,” pungkasnya.

Baca Juga : KPK ‘Ragu’ Soal Penangkapan Harun Masiku Dalam Satu Minggu

Seperti diketahui, kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara dalam perkara saat ini, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih.

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.