Jurnas.net – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor spesialis rumah kost. Kedua pelaku sering beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan ini bermula dari viralnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan aksi dua pelaku di dua lokasi rumah kost di Taman dan Wonoayu, Sidoarjo. Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku dari satu komplotan yang berbeda.
Kedua tersangka, FPL, 24, warga Kenjeran, Surabaya dan AK 33, warga Semampir, Surabaya, merupakan bagian dari komplotan yang sering beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, serta gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.
Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menjelaskan bahwa lima pelaku nekat melancarkan aksinya di rumah kost di Jl. Jeruk, No. 33 Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pukul 01.00 WIB, Kamis, 26 Desember 2024.
“Sindikat ini selain beraksi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga melakukan aksi di Surabaya, termasuk dua TKP di Kenjeran. Pelaku lain atau DPO masih dalam proses pengejaran,” kata Rizal, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Airsoft Gun
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa pelaku lainnya berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO) berperan sebagai eksekutor sekaligus pengendara motor hasil curian.
Mereka menerima Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian. Sementara Tersangka DN alias KR (DPO) berperan sebagai joki motor dan mengawasi pencurian. AG (DPO) adalah pelaku paling dominan yang merupakan joki motor Supra 110 Warna Silver. Dia bertugas membobol gembok pagar rumah kost di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.
“Mereka juga beraksi di beberapa wilayah di Surabaya, dengan cara merusak kunci pagar menggunakan kunci T dan L. Alat-alat yang digunakan untuk membuat kunci T juga sudah diamankan,” ujarnya.
Di hadapan media, FPL mengakui bahwa dia memproduksi kunci L dan T yang selalu digunakan saat beraksi. “Belajar otodidak, coba-coba beli yang utuh masih kotak-kotak, saya samain, juga dari omongan-omongan (sesama pelaku),” ujarnya.
Jumhur mengatakan bahwa tersangka AK ditangkap setelah videonya viral saat melakukan pencurian di Wonoayu, Sidoarjo, yang terekam CCTV. AK beraksi bersama rekannya yang kini juga telah DPO, yakni A, U, D alias K, dan K.
Baca Juga : Polda Jatim Klaim Operasi Patuh Semeru Mampu Tekan Angka Kecelakaan
Sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku berangkat dari rumah kost DPO berinisial A, menggunakan dua motor berboncengan. Mereka berangkat mencari sasaran di kawasan Wonoayu, Sidoarjo.
Sekitar pukul 02.30 WIB, mereka melihat sejumlah kendaraan terparkir di rumah kost di Desa Candirejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
“A (DPO) meminta berhenti dan memantau keadaan sekitar, kemudian membuka pintu pagar rumah kost menggunakan alat khusus. Tidak lama pintu pagar terbuka dan U serta A (DPO) masuk untuk mengambil kendaraan yang berada di teras kos,” katanya.
A bersama pelaku lainnya merusak kunci dan mengambil dua motor lalu membawanya kabur. Mereka langsung menjual motor tersebut di jalan Kenjeran, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta.
Akibat aksinya, para spesialis pencurian motor di rumah kost dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dan terancam pidana penjara hingga 9 tahun. “Latar belakang pelaku melancarkan aksinya adalah alasan ekonomi dan sebagian untuk foya-foya. Para DPO lainnya masih dalam pengejaran dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya,” pungkasnya.