Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kota Pahlawan. Ia memastikan Pemkot Surabaya akan mengawal penuh proses hukum, dan memberikan pendampingan kepada korban melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja asal Pare, Kediri, melaporkan bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan bersangkutan membantah memiliki hubungan kerja dengan korban.
“Saya sudah menghubungi semua pihak. Pemilik perusahaan menyatakan dia bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku bekerja di sana dan punya bukti tanda terima ijazah yang ditahan,” kata Eri, Senin, 14 April 2025.
Menindaklanjuti hal ini, lanjut Eri, Pemkot Surabaya akan mendampingi korban melapor ke Polrestabes Surabaya. “Pagi tadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mengantar langsung korban ke Polrestabes untuk membuat laporan resmi,” katanya.
Baca Juga : SIER Konsisten Cetak Dividen, Pansus DPRD Puji Kepemimpinan Eri Cahyadi
Eri menegaskan siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini harus bertanggung jawab. “Pemerintah tidak tinggal diam. Kami wajib memberikan pendampingan hukum. Karena ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut hak dasar pekerja,” tegasnya.
Pendampingan hukum akan dilakukan melalui Peradi sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam memperjuangkan keadilan. Ia juga mengajak para pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk tidak takut melapor.
“Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, monggo sampaikan. Yang bukan warga saja kami perjuangkan, apalagi warga sendiri. Ini soal hukum dan kemanusiaan,” ucapnya.
Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Eri menyebut bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Kami tetap bisa melakukan mediasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah,” ujar ya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan penguatan iklim investasi. “Surabaya harus menjadi kota yang menjunjung tinggi hukum, menghargai kemanusiaan, dan menciptakan suasana kerja yang sehat. Mari kita jaga Surabaya bersama-sama,” pungkasnya.