Jurnas.net – Polda Jawa Timur resmi menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Para karyawan itu sebelumnya merupakan pegawai CV Sentoso Seal.
“Pelaporan ini tercatat dalam laporan polisi nomor 542/IV tertanggal 22 April 2025, dilaporkan oleh saudara Sasmita. Laporan menyebut bahwa beberapa ijazah milik karyawan telah disita atau dibawa oleh pihak pelaku usaha,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis, 22 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 23 saksi, dan akan menambah dua orang saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara.
“Yang bersangkutan, Diana, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Baca Juga : Walkot Eri Pastikan Pemkot Surabaya Tak Gentar Hadapi Laporan Sentoso Seal di Ombudsman
Diana dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Meski begitu, penyidikan masih terus berkembang.
“Status tersangka baru satu, yaitu Diana. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, seiring pemeriksaan tambahan. Termasuk kemungkinan keterlibatan staf HRD dan lainnya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar menaati ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk tidak menahan dokumen pribadi milik karyawan.
“Perusahaan tidak boleh menyimpan ijazah karyawan secara sepihak. Ini jelas melanggar hukum dan melanggar hak tenaga kerja,” pungkasnya.