Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan ijazah yang digelapkan Bos CV Sentoso Seal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penggelapan ijazah yang digelapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Polda Jawa Timur menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan di kediaman Diana di Surabaya.

“Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan menemukan tumpukan ijazah. Total ada 108 dokumen ijazah,” kata Wadirreakrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2024.

Menurut Suryono, petugas kepolisian dibuat terkejut saat menemukan ratusan ijazah itu saat dilakukan penggeledahan. Sebelumnya, Diana selalu mengelak menahan ijazah mantan karyawan.

“Ratusan ijazah itu mayoritas milik mantan karyawan lulusan SMA dan SMK. Ini temuan penting dalam pengembangan kasus,” katanya.

Baca Juga : Bos Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah, Terancam 4 Tahun Penjara

Diana kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ini setelah penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, serta memeriksa 23 orang saksi.

Kasus ini sendiri berawal laporan dari mantan karyawannya bernama Sasmita melalui laporan polisi nomor 542/IV tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada sejumlah ijazah yang disita oleh Diana.

Akibat perbuatannya, Diana dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, ijazah-ijazah yang ditemukan telah diamankan dan diserahkan kembali kepada pihak pendidikan, untuk proses pengembalian kepada pemilik sah.

Suryono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menahan dokumen penting milik karyawan, karena bertentangan dengan hukum dan hak tenaga kerja.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan dan administrasi yang berlaku. Karena menahan ijazah karyawan, apalagi setelah mereka keluar dari perusahaan, adalah bentuk pelanggaran,” tandasnya.