Walkot Surabaya Respon Status Tersangka Bos CV Sentoso Seal: Kalau Gaduh Saya Selesaikan

Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan atas penetapan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah oleh Polda Jawa Timur. Eri menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk pembuktian, atas dugaan yang selama ini dibantah oleh Diana.

“Sejak awal saya sudah ingatkan, jangan buat Surabaya gaduh. Kalau gaduh, pasti saya selesaikan,” kata Eri, Sabtu, 24 Mei 2025.

Eri menegaskan bahwa Diana selalu berbohong sejak awal kasus mencuat. Bahkan, meski banyak bukti dan laporan dari para korban, Diana terus menyangkal telah menahan ijazah milik mantan karyawannya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jatim, polisi akhirnya mendapatkan bukti kuat berupa ditemukannya 108 ijazah yang disembunyikan di kediaman Diana.

“Kalau saya tidak laporkan ke polisi, tidak akan ada pembuktian. Saya bilang A, dia bilang B. Tapi sekarang, setelah ada laporan dan penyelidikan, 108 ijazah dikembalikan. Artinya terbukti kan?,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Berisyarat Ada Tersangka Baru di Balik Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan ijazah yang digelapkan Bos CV Sentoso Seal. (Insani/Jurnas.net)

Eri berharap warga Surabaya tidak terprovokasi atau membuat kegaduhan atas peristiwa ini. Menurutnya, menjaga ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. “Makanya saya minta, jangan buat Surabaya gaduh. Mari kita jaga Surabaya agar tetap aman dan nyaman bagi semua warganya,” ucapnya.

Terkait nasib ijazah para korban, Eri memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dikembalikan setelah proses hukum selesai. “Setelah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik, tentu ijazah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks pekerjanya pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Penetapan tersangka ini setelah Diana menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya, polisi membuktikan Diana bersalah karena menggelapkan ijazah eks pekerjanya. Salah satu buktinya, polisi menemukan 108 ijazah mantan karyawan, yang disembunyikan di kediamannya.

Akibat perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Kini, Diana ditahan di Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.