Jurnas.net – Gelombang desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memberhentikan sejumlah anggota DPR nonaktif mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar asas keadilan dan prinsip praduga tak bersalah.
Menurut Bintang, sejumlah anggota DPR yang kini berstatus nonaktif atas keputusan internal partainya di antaranya Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati, belum terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik. Ia menyebut, opini publik yang berkembang cenderung dibangun oleh kampanye disinformasi dan framing negatif di media sosial.
“Ada upaya sistematis menggiring opini publik seolah-olah mereka bersalah besar. Padahal, sampai saat ini belum ada bukti hukum yang kuat yang bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian,” kata Bintang, di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Bintang menilai, langkah pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota nonaktif tidak dapat dilakukan hanya karena tekanan opini atau desakan politik semata.
“Keputusan sebesar itu harus diambil berdasarkan fakta dan proses hukum yang jelas, bukan karena tekanan publik atau kepentingan politik sesaat,” tegasnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Jatim Dapat Tunjangan Rumah Rp57 Juta Per Bulan: Lebih Besar dari DPR RI
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan tergesa dari MKD justru bisa memperburuk citra DPR di mata masyarakat. “Jika MKD gegabah, publik akan menilai DPR tunduk pada tekanan politik, bukan pada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Selain menyoroti MKD, Bintang juga meminta partai politik tempat para anggota tersebut bernaung agar melakukan evaluasi internal secara transparan dan adil.
“Partai seharusnya melindungi kadernya yang menjadi korban fitnah atau disinformasi, bukan justru menonaktifkan tanpa klarifikasi terbuka,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Bintang menegaskan pentingnya pemulihan nama baik bagi anggota DPR nonaktif yang menjadi korban tuduhan tak berdasar.
“Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik atau opini sesaat. MKD DPR harus berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan,” tandasnya.










