Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir), yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ini disampaikan Aries setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Aries juga menegaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan tersebut berkaitan dengan peristiwa sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur pada Juni 2023.
Baca juga: 81 Tahun Merdeka, DPRD Jatim Soroti Akses Sekolah Negeri, Kesehatan hingga Lapangan Kerja
Dengan demikian, ia menyatakan keterangannya dalam persidangan berkaitan dengan mekanisme administrasi dan tata kelola hibah berdasarkan kapasitas serta pengetahuan yang dimilikinya.
"Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan," kata Aries.
Dalam keterangannya, Aries menjelaskan bahwa pengelolaan hibah pemerintah daerah melibatkan sejumlah tahapan administratif. Tahapan tersebut meliputi pengusulan, penganggaran, verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya, penetapan penerima, pencairan dana, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Menurut Aries, pelaksanaan setiap tahapan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Namun, penjelasan mengenai mekanisme administrasi tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang sedang diuji dalam persidangan.
Majelis hakim tetap harus menilai kesesuaian prosedur, pelaksanaan di lapangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Aries kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum," katanya.
Ia juga menyatakan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada majelis hakim. "Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui," ujar Aries.
Aries berharap tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan hibah pendidikan, terus diperkuat melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi dibagi ke dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir.
Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah. Para saksi dimintai keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran dana kepada penerima hibah.
Klaster kedua berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan terhadap kelompok ini berfokus pada proses penyaluran anggaran melalui perangkat daerah hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan.
Baca juga: LPA Jatim: Libur Sekolah Harus Jadi Momentum Memperbaiki Hubungan Orang Tua dan Anak
Adapun klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, antara lain kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020-2023.
Pembagian saksi ke dalam tiga klaster tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri rangkaian proses penganggaran dan penyaluran dana hibah, termasuk peran setiap pihak dalam mekanisme tersebut. Pemeriksaan itu juga penting untuk mengurai hubungan antara proses perencanaan anggaran, pelaksanaan penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Dalam perkara dugaan korupsi, penelusuran terhadap setiap tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menguji apakah pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab tetap bergantung pada pembuktian dalam persidangan. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Editor : Andi Setiawan