Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025. Program ini digelar sebagai bentuk kado Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kepala Subbidang PKB dan BBNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Hendrik Kristian, menyatakan bahwa program ini telah berlangsung selama lima tahun dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 85 persen.
“Tantangan kami tinggal menyentuh 15 persen sisanya yang masih belum patuh. Maka, edukasi publik menjadi kunci keberlanjutan program ini,” kata Hendrik, dalam diskusi publik bertajuk “Sinergi Publikasi Program Unggulan: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor” di Surabaya, Selasa, 15 Juli 2025.
Program ini tidak hanya berupa penghapusan denda, tetapi juga merupakan bentuk pembangunan kesadaran kolektif masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Dasar hukum pelaksanaan program ini merujuk pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dua Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, dan Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Kendaraan Hasil Pemutihan di Jatim Capai Rp328 Miliar
Kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 878 ribu objek kendaraan, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan yang masih dapat diraih mencapai Rp231 miliar.
Berikut rincian proyeksi pemanfaatan program oleh masyarakat, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebanyak 691.913 objek. Sementara potensi penerimaan Rp194,6 miliar.
Pembebasan pajak progresif sebanyak 1.619 objek dengan nilai pembebasan Rp1,19 miliar, dan potensi penerimaan Rp2,88 miliar. Lalu pembebasan tunggakan PKB roda dua (warga dalam data P3KE) 152.523 objek, dengan nilai pembebasan Rp8,91 miliar.
Pembebasan tunggakan PKB roda dua berbasis aplikasi online 16.334 objek dengan nilai pembebasan Rp2,21 miliar. Potensi penerimaan Rp3,29 miliar dengan pembebasan tunggakan PKB roda tiga 16.004 objek dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan potensi penerimaan Rp655 juta.