Jurnas.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU KPK Arif Suhermanto, membacakan dakwaan terhadap keduanya yang didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Dalam dakwaannya, Arif merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat.
“Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih,” kata Arif, usai sidang.
Baca Juga : Delapan Daerah di Jatim Terdapat Calon Perorangan, di Surabaya Tak Memenuhi Syarat
Arif mengatakan uang hasil gratifikasi itu diperoleh dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. “Terdakwa mencoba menghilangkan jejak sumber gratifikasi, dengan cara dirupakan aset,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. Diaz menilai dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, tapi tetap dibebankan kepada kliennya.
“Misalnya seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi, dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan. Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” kata Diaz.
Baca Juga : KPK Kembali Mendakwa Mantan Bupati Probolinggo Kasus TPPU
Seperti diketahui, perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem ini adalah perkara yang kedua.
Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.