Eks Dua Bupati Probolinggo Didakwa TPPU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, usai menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, usai menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU KPK Arif Suhermanto, membacakan dakwaan terhadap keduanya yang didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Dalam dakwaannya, Arif merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat.

"Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih," kata Arif, usai sidang.

Baca Juga : Delapan Daerah di Jatim Terdapat Calon Perorangan, di Surabaya Tak Memenuhi Syarat

Arif mengatakan uang hasil gratifikasi itu diperoleh dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. "Terdakwa mencoba menghilangkan jejak sumber gratifikasi, dengan cara dirupakan aset," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. Diaz menilai dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, tapi tetap dibebankan kepada kliennya.

"Misalnya seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi, dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan. Kami akan ajukan eksepsi minggu depan," kata Diaz.

Baca Juga : KPK Kembali Mendakwa Mantan Bupati Probolinggo Kasus TPPU

Seperti diketahui, perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem ini adalah perkara yang kedua.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Berita Terbaru

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…