Kuasa Hukum Eks Bupati Probolinggo Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Tim kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua terdakwa sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp100 miliar lebih, selama mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat.

"Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa, karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya," kata kuasa hukum terdakwa, Diaz Wiriardi, saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 20 Juni 2024.

Selain itu, Diaz meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Uang dari hasil gratifikasi diduga diperoleh dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

"Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata dari penerimaan uang atau barang tersebut, kebanyakan disalurkan kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, dan jaksa tidak mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa," jelasnya.

Baca Juga : Eks Dua Bupati Probolinggo Didakwa TPPU

Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, kata Diaz, maka akan merugikan hak-hak kedua terdakwa dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa, dianggap bersifat "ne bis in idem" alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

"Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim," katanya.

Kata Diaz, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

"Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap," jelasnya.

Baca Juga : KPK Kembali Mendakwa Mantan Bupati Probolinggo Kasus TPPU

Diaz menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

"Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan," katanya.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Berita Terbaru

NasDem Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sahroni: Negara Harus Lindungi Pekerja Rumah Tangga

NasDem Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sahroni: Negara Harus Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Sabtu, 07 Mar 2026 09:36 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 09:36 WIB

Jurnas.net – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dibahas sejak 2014 hingga kini belum juga rampung disahkan. P…

Kodrat–IPSI Jatim Usulkan Bela Diri Lokal Jadi Ekskul Sekolah, Cetak Atlet dan Karakter Siswa

Kodrat–IPSI Jatim Usulkan Bela Diri Lokal Jadi Ekskul Sekolah, Cetak Atlet dan Karakter Siswa

Jumat, 06 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 20:39 WIB

Jurnas.net - Upaya memperkuat karakter generasi muda sekaligus menjaga warisan budaya bangsa terus didorong kalangan pegiat olahraga. Pengurus Provinsi…

Reklame Roboh Timpa Jaringan Listrik di Taman Sidoarjo, PLN Kerahkan 63 Personel Lakukan Pemulihan

Reklame Roboh Timpa Jaringan Listrik di Taman Sidoarjo, PLN Kerahkan 63 Personel Lakukan Pemulihan

Jumat, 06 Mar 2026 18:22 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:22 WIB

Jurnas.net - Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan sebuah reklame roboh dan menimpa jaringan…

DPR Sesalkan Pernyataan Bahlil, Picu Antrean SPBU Mengular

DPR Sesalkan Pernyataan Bahlil, Picu Antrean SPBU Mengular

Jumat, 06 Mar 2026 15:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 15:44 WIB

Fenomena panic buying bahan bakar mesin (BBM) melanda sejumlah daerah di Indonesia.…

Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

Jumat, 06 Mar 2026 12:54 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengantisipasi potensi dampak ekonomi akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Salah…

Gus Ipul Temui Bupati Pasuruan Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

Gus Ipul Temui Bupati Pasuruan Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

Jumat, 06 Mar 2026 11:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 11:33 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menemui Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).…