1000 Saksi Fakta Bakal Dihadirkan Pada Sidang Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander membacakan putusan sela pada sidang perkara tersebut, Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam putusan, Hakim Ferdinand, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum KPK dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi di persidangan pekan depan.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Hasan Aminudin mengaku siap menghadirkan saksi-saksi fakta yang sesuai dengan logika hukum perkara tersebut. "Walau 1000 saksi pun kita siap hadirkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Hasan, usai sidang.

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, menyebut ada miss pemahaman dari pembelaan penasihat hukum soal materi dakwaan yang harus jelas dan cermat.

"Ada miss dari putusan hakim. Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umroh dan iuran haji. Itu untuk siapa dalam dakwaan jaksa tidak djelaskan," terangnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Eks Bupati Probolinggo Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK

Dia juga masih merasa bingung dengan putusan hakim yang memutuskan melanjutkan sidang, karena perkara yang saat ini ditanganinya sebenarnya sudah diketahui pada perkara sebelumnya.

Sementara itu, JPU dari KPK Siswandono menyebut pihaknya akan mendatangkan sekitar 260 saksi dalam persidangan lanjutan pekan depan. "Ada 600 saksi yang sudah kami periksa, tapi kami efektifkan sekitar 260 saksi yang akan kami hadirkan," pungkasnya.

Baca Juga : KPK ‘Ragu’ Soal Penangkapan Harun Masiku Dalam Satu Minggu

Seperti diketahui, kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara dalam perkara saat ini, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih.

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Berita Terbaru

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Jurnas.net – Keberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Surabaya tahun 1447 H/2026 M menghadirkan kisah inspiratif. Seorang remaja berusia 15 tahun tercatat s…

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Jurnas.net – Upaya memperkuat ekonomi desa di Banyuwangi mulai terlihat konkret. Sebanyak 18 armada truk untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) r…

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – Gelombang awal keberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M resmi dimulai dari Embarkasi Surabaya. Sebanyak 380 calon jemaah haji kloter pertama d…

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Jurnas.net - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 resmi dimulai di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Program lintas sektoral ini langsung…

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ribuan warga miskin pada 2026. Kebijakan ini menyasar 6.836 …

Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

Rabu, 22 Apr 2026 10:04 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Praktik curang di sektor pangan kembali terungkap. Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal yang tidak hanya t…