Eks Dua Bupati Probolinggo Didakwa TPPU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, usai menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, usai menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU KPK Arif Suhermanto, membacakan dakwaan terhadap keduanya yang didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Dalam dakwaannya, Arif merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat.

"Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih," kata Arif, usai sidang.

Baca Juga : Delapan Daerah di Jatim Terdapat Calon Perorangan, di Surabaya Tak Memenuhi Syarat

Arif mengatakan uang hasil gratifikasi itu diperoleh dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. "Terdakwa mencoba menghilangkan jejak sumber gratifikasi, dengan cara dirupakan aset," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. Diaz menilai dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, tapi tetap dibebankan kepada kliennya.

"Misalnya seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi, dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan. Kami akan ajukan eksepsi minggu depan," kata Diaz.

Baca Juga : KPK Kembali Mendakwa Mantan Bupati Probolinggo Kasus TPPU

Seperti diketahui, perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem ini adalah perkara yang kedua.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Berita Terbaru

NasDem Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sahroni: Negara Harus Lindungi Pekerja Rumah Tangga

NasDem Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sahroni: Negara Harus Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Sabtu, 07 Mar 2026 09:36 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 09:36 WIB

Jurnas.net – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dibahas sejak 2014 hingga kini belum juga rampung disahkan. P…

Kodrat–IPSI Jatim Usulkan Bela Diri Lokal Jadi Ekskul Sekolah, Cetak Atlet dan Karakter Siswa

Kodrat–IPSI Jatim Usulkan Bela Diri Lokal Jadi Ekskul Sekolah, Cetak Atlet dan Karakter Siswa

Jumat, 06 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 20:39 WIB

Jurnas.net - Upaya memperkuat karakter generasi muda sekaligus menjaga warisan budaya bangsa terus didorong kalangan pegiat olahraga. Pengurus Provinsi…

Reklame Roboh Timpa Jaringan Listrik di Taman Sidoarjo, PLN Kerahkan 63 Personel Lakukan Pemulihan

Reklame Roboh Timpa Jaringan Listrik di Taman Sidoarjo, PLN Kerahkan 63 Personel Lakukan Pemulihan

Jumat, 06 Mar 2026 18:22 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:22 WIB

Jurnas.net - Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan sebuah reklame roboh dan menimpa jaringan…

DPR Sesalkan Pernyataan Bahlil, Picu Antrean SPBU Mengular

DPR Sesalkan Pernyataan Bahlil, Picu Antrean SPBU Mengular

Jumat, 06 Mar 2026 15:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 15:44 WIB

Fenomena panic buying bahan bakar mesin (BBM) melanda sejumlah daerah di Indonesia.…

Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

Harga Minyak Dunia Terancam Naik, Eri Siaga Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga di Surabaya

Jumat, 06 Mar 2026 12:54 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengantisipasi potensi dampak ekonomi akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Salah…

Gus Ipul Temui Bupati Pasuruan Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

Gus Ipul Temui Bupati Pasuruan Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

Jumat, 06 Mar 2026 11:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 11:33 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menemui Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).…