Eks Dua Bupati Probolinggo Didakwa TPPU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, usai menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, usai menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU KPK Arif Suhermanto, membacakan dakwaan terhadap keduanya yang didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Dalam dakwaannya, Arif merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat.

"Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih," kata Arif, usai sidang.

Baca Juga : Delapan Daerah di Jatim Terdapat Calon Perorangan, di Surabaya Tak Memenuhi Syarat

Arif mengatakan uang hasil gratifikasi itu diperoleh dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. "Terdakwa mencoba menghilangkan jejak sumber gratifikasi, dengan cara dirupakan aset," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. Diaz menilai dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, tapi tetap dibebankan kepada kliennya.

"Misalnya seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi, dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan. Kami akan ajukan eksepsi minggu depan," kata Diaz.

Baca Juga : KPK Kembali Mendakwa Mantan Bupati Probolinggo Kasus TPPU

Seperti diketahui, perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem ini adalah perkara yang kedua.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Berita Terbaru

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…