Hasil Investigasi Ponpes di Kediri Tak Berizin Bakal Dilaporkan ke Kemenag RI 

Pondok Pesantren Tartilul Qur'an (PPTQ) Al Hanifiyyah, di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur bakal melapor ke Kementerian Agama (Kemenag) RI, terkait pondok pesantren (ponpes) Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang tak berizin. Saat ini, Kemenag Jatim tengah melakukan investigasi terhadap ponpes tersebut, menyusul adanya penganiayaan santri hingga meninggal.

“Pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional. Nanti kita laporkan ke pusat,” kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga : Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan Penganiayaan Santri di Kediri Berujung Maut

Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah itu merupakan tempat nyantri Bintang Balqis Maulana, 14, warga asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang tewas setelah dianiaya oleh teman sesama santri. Pondok yang telah memulai aktivitas sejak 2014 itu, berada di kawasan Al Ishlahiyyah, dan pondok tersebut merupakan bagian terpisah.

“Saat kami di TKP kejadian itu ada di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, bukan di Al Ishlahiyyah. Tetapi korban juga belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah,” ujarnya.

Baca Juga : Kemenag Jatim Sebut Ponpes Tempat Santri Meninggal di Kediri Tak Berizin

As’ad menyatakan pihaknya tengah menginvestigasi, mendalami, dan menggali informasi terkait keberadaan ponpes tersebut. Selanjutnya, informasi itu akan dilaporkan ke pimpinan, baik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan juga Kemenag RI.

“Jadi, kami akan menggali dulu informasi dengan tim, dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke pusat,” jelasnya.

Sementara untuk kasusnya, As’ad menegaskan bahwa menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada kepolisian. Ia berharap, hukum dapat ditegakkan secara adil, sehingga ada efek jera ke depannya.

“Kami sangat menghormati proses hukum dan kami menunggu tahapan-tahapan berikutnya. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan penyelesaian secara gamblang dan kasus dapat terselesaikan,” ujarnya.