Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan Penganiayaan Santri di Kediri Berujung Maut

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka memperagakan adegan penganiayaan berujung maut terhadap santri di salah satu ponpes di Kabupaten Kediri. (Istimewa)
Empat tersangka memperagakan adegan penganiayaan berujung maut terhadap santri di salah satu ponpes di Kabupaten Kediri. (Istimewa)

Jurnas.net - Keempat tersangka menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut terhadap Bintang Balqis Maulana, 14, santri di Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyya Kabupaten Kediri. Total ada 55 adegan yang diperagakan empat tersangka dengan peran masing-masing.

"Ada sekitar 55 adegan yang diperagakan empat tersangka, dengan masing-masing peran dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priyaji, Kamis, 29 Februari 2024.

Bram menyebut 55 adegan itu terjadi sepanjang 18-22 Februari 2024. Keempat tersangka pun memperagakan ulang di Polres Kediri Kota, dengan disaksikan kuasa hukum, dan sejumlah saksi lainnya.

"Dalam reka ulang itu para tersangka dengan tangan kosong, tanpa benda tajam saat memukuli korba hingga meninggal," katanya.

Baca Juga : Pengasuh Ponpes di Kediri Mangkir Hendak Diperiksa Kasus Santri Dianiaya Meninggal

Usai peragaan adegan dalam rekonstruksi itu, lanjut Bram, keempat tersangka dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Kediri Kota. Keempat tersangka juga masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.

Polisi juga memeriksa saksi lainnya, mulai dari pihak pengurus pondok dan juga pihak sekolah. Termasuk pengasuh pondok tempat korban menuntut ilmu, yang meninggal setelah dianiaya.

Baca Juga : Polda Jatim Jemput Paksa Samsudin Karena Dikhawatirkan Kabur

Ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar Bali, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Ketika Malaikat Turun Membawa Pedang

Ketika Malaikat Turun Membawa Pedang

Selasa, 02 Jun 2026 16:03 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 16:03 WIB

Di Balik Jubah Filantropi: Membedah Ideologi Kuasa Michael Bloomberg dan Hegemoni Gerakan Anti-Rokok Global Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH…

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mendekatkan sejarah dan budaya kepada generasi muda melalui pendekatan yang lebih modern dan m…

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

159.755 Penumpang Gunakan Commuter Line di Daop 6 Yogyakarta Selama Libur Panjang

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 14:12 WIB

Jurnas.net - KAI Commuter mencatat jumlah penumpang hampir 160 ribu selama libur panjang iduladha, Waisak, dan hari lahir Pancasila. Mobilitas penumpang itu ter…

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Jurnas.net - Lenovo Indonesia resmi memperluas ekosistem gaming melalui peluncuran jajaran monitor terbaru dari sub-brand Lenovo LOQ. Kehadiran empat monitor…

Komunitas Overland Nasional Takjub dengan Keindahan Alam dan Wisata Ijen Banyuwangi

Komunitas Overland Nasional Takjub dengan Keindahan Alam dan Wisata Ijen Banyuwangi

Selasa, 02 Jun 2026 10:45 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 10:45 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam Banyuwangi kembali menjadi daya tarik bagi para pegiat wisata petualangan. Sebanyak puluhan anggota komunitas overland dari b…

KAHMI Jatim Usung Semangat Gerbang Baru Nusantara, Muswil 2026 Fokus Lahirkan Gagasan Perubahan

KAHMI Jatim Usung Semangat Gerbang Baru Nusantara, Muswil 2026 Fokus Lahirkan Gagasan Perubahan

Selasa, 02 Jun 2026 08:27 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 08:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur memastikan Musyawarah Wilayah (Muswil) KAHMI Jatim yang akan digelar p…