Pengasuh Ponpes di Kediri Mangkir Hendak Diperiksa Kasus Santri Dianiaya Meninggal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fatihunada, Pengasuh Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Istimewa)
Fatihunada, Pengasuh Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net - Polres Kediri Kota menyebut Fatihunada selaku pengasuh Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mangkir. Polisi berencana kembali melayangkan panggilan terhadap pengasuh ponpes tempat santri meninggal dianiaya.

"Dalam waktu dekat juga akan kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, Kamis, 29 Februari 2024.

Kata Bram, sedianya Fatihunada memenuhi panggilan kepolisian pada Rabu, 28 Februari 2024. Ia mengaku mendapat informasi, bahwa pengasuh pondok itu tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban di Banyuwangi.

"Pengasuh ponpes yang ikut mengantarkan jenazah pada hari H itu, saat ini sedang kami monitor. Sedang koordinasi dengan pihak keluarga korban di Banyuwangi," katanya.

Baca Juga : Motif dan Kronologi Penganiayaan Santri Berujung Maut di Pondok Pesantren di Kediri

Bram mengaku belum bisa memastikan kapan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Fatihunada selaku pengasuh ponpes tersebut. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap Fatihunada tetap akan dilakukan. "Nanti kita sesuaikan waktunya, agar yang bersangkutan datang," ujarnya.

Sebab menurutnya, pemeriksaan itu penting. Lantaran pengasuh ponpes itu mengetahui dan ikut mengantarkan jenazah ke rumah duka di Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. "Beliau juga yang langsung saat itu mengetahui, menyaksikan, dan mengantarkan jenazah korban ke Banyuwangi," katanya.

Hingga saat ini, sudah ada sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan polisi, mulai teman-teman korban, keluarga, hingga dokter di rumah sakit, termasuk pengurus pondok dan pihak sekolah. Pemeriksaan itu untuk menggali pengetahuan soal kejadian penganiayaan empat santri, terhadap santri asal Banyuwangi hingga meninggal.

Baca Juga : Kemenag Jatim Sebut Ponpes Tempat Santri Meninggal di Kediri Tak Berizin

Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …