Motif dan Kronologi Penganiayaan Santri Berujung Maut di Pondok Pesantren di Kediri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kamar yang dihuni empat tersangka dan satu korban, santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri. (Istimewa)
Kamar yang dihuni empat tersangka dan satu korban, santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri. (Istimewa)

Jurnas.net - Motif penganiayaan berujung maut terhadap Bintang Balqis Maulana, 14, santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, dipicu hal sepeleh. Pemicunya karena para pelaku kesal terhadap korban karena susah dinasihati, agar ikut untuk salat berjamaah.

"Jadi, motif para pelaku mengaku memukuli korban ini karena jengkel susah dinasihati, terutama dalam hal salat berjemaah," kata Kuasa hukum pelaku, Rini Puspitasari, dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Saat mendampingi pelaku diperiksa oleh penyidik, Rini menyebut para pelaku mengakui telah memukul korban, karena kesal dan jengkel. Tujuannya bukan untuk membunuh, melainkan agar korban jera. "Mereka semua (empat tersangka) mengakui memukul korban, tapi tidak niat membunuh. Mereka emosi sesaat, karena korban diomongi tidak nurut tidak manut," katanya.

Adapun kronologis penganiayaan itu, lanjut Rini, berawal ketika para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes tersebut. Awalnya dua pelaku mengetahui korban tidak salat, dan kemudian menasehatinya. Korban diketahui baru sembuh dari sakit dan tidak mengikuti salat berjamaah.

"Awalnya itu yang dapat info itu AK dan AF sepupunya. Kemudian mereka menegur korban. Ditanyai, kamu kenapa tidak salat?. Bintang jawabnya itu tidak nyambung, sehingga terjadilah pemukulan itu, karena mereka kesal," ujarnya.

Baca Juga : Ibu Korban Ungkap Kebohongan Ponpes di Kediri Santri Meninggal Karena Jatuh dari Kamar Mandi 

Kemudian pelaku mengaku sempat mengobati luka-luka korban akibat pemukulan itu pada Kamis malam, 22 Februari 2024. Mereka juga sempat berniat untuk membawa korban ke rumah sakit namun tidak jadi.

Lalu keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 Februari 2024, pelaku AF, yang merupakan sepupu korban dibangunkan oleh temannya. Mereka menyampaikan kondisi korban memprihatinkan, karena wajahnya semakin pucat.

Mengetahui hal itu, AF membawa korban Bintang ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Lalu AF kembali ke pondok melapor ke pengasuh pondok.

"Jenazah kemudian dibawa ke pondok untuk dimandikan, dikafani, dan setelah itu dibawa ke Banyuwangi hari Jumat. Lalu disana heboh, hingga pihak keluarga melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Periksa Pengurus Pondok dan Sekolah Buntut Santri Dianiaya Berujung Maut

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…