Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto. (Dok: Jurnas.net)
Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka.

Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut Sugiharto, dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan bencana merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat, memenuhi kebutuhan darurat, dan memulihkan infrastruktur yang rusak akibat bencana.

Ia menilai, apabila dana penanggulangan bencana disalahgunakan, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

"Di tengah rakyat yang sedang menjerit karena asap, banjir, dan jembatan putus, justru ada oknum pejabat yang diduga melakukan korupsi terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat," kata Sugiharto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2026.

LPKAN Indonesia menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta secara transparan.

Sugiharto mengaitkan pentingnya pengawasan anggaran penanggulangan bencana dengan tingginya kerentanan Indonesia terhadap berbagai bencana alam, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, hingga tanah longsor.

Menurut dia, Indonesia memiliki kekayaan hutan tropis dan ekosistem gambut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta mitigasi perubahan iklim. Karena itu, ia menilai pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dan pemulihan lingkungan harus dilakukan secara akuntabel.

"Indonesia memiliki kekayaan alam yang harus dijaga. Ketika hutan terbakar dan masyarakat terdampak banjir, negara harus hadir melalui kebijakan dan anggaran yang tepat sasaran," ujarnya.

Sugiharto juga menyoroti dampak bencana terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kerusakan rumah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan, dan jembatan. Kerusakan infrastruktur tersebut dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, terutama di daerah yang sulit dijangkau.

Namun, angka luas karhutla dan dampak bencana yang disampaikan dalam bahan pernyataan LPKAN Indonesia perlu diverifikasi kembali, berdasarkan publikasi resmi kementerian dan lembaga terkait sebelum dicantumkan sebagai data faktual dalam pemberitaan.

LPKAN Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi di BNPB. Pertama, organisasi tersebut mendukung pengusutan oleh KPK dan meminta penyidik menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sugiharto juga mendesak agar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana ditelusuri dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Kedua, LPKAN meminta penegak hukum mempertimbangkan pemberatan hukuman apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyinggung Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan bencana. Penentuan pasal dan ancaman pidana harus didasarkan pada fakta perkara, unsur delik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, LPKAN Indonesia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap anggaran BNPB periode 2023-2025, khususnya anggaran yang berkaitan dengan penanggulangan karhutla dan rehabilitasi infrastruktur.

Menurut Sugiharto, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan apabila ditemukan bukti yang mendukung. Keempat, LPKAN meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan internal dan mengevaluasi tata kelola anggaran penanggulangan bencana.

Organisasi tersebut juga mendorong penindakan administratif terhadap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan hak setiap pihak.

Sugiharto menegaskan, pengawasan anggaran penanggulangan bencana perlu menjadi perhatian serius karena dana tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Menurut dia, sistem pengawasan harus memastikan anggaran dapat digunakan secara cepat ketika keadaan darurat, tetapi tetap disertai mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

Ia menilai transparansi penggunaan anggaran, audit berkala, dan penindakan terhadap penyimpangan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penanggulangan bencana. "LPKAN akan mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Sugiharto.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus memastikan dana penanggulangan bencana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat tanggapan resmi BNPB maupun keterangan lengkap KPK mengenai perkara yang dimaksud. Konfirmasi kepada kedua lembaga diperlukan untuk memastikan status hukum para pihak, dugaan penyimpangan anggaran, dan perkembangan penyidikan.

Berita Terbaru

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:53 WIB

Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara d…

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lo…

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Jurnas.net -  Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …