Jurnas.net – Komisi A DPRD Jawa Timur menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Dalam penyempurnaan tersebut, pemenuhan dana cadangan sebesar Rp600 miliar ditargetkan selesai paling lambat melalui APBD Tahun Anggaran 2028.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran pemilihan gubernur (Pilgub) yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Menurut dia, kebutuhan anggaran Pilgub yang besar berisiko membebani APBD jika seluruh pembiayaannya harus ditanggung dalam satu tahun anggaran.
“Besarnya kebutuhan anggaran Pilgub tersebut tidak rasional dan sangat berisiko apabila seluruh beban pembiayaannya ditumpukkan secara mendadak dalam satu tahun anggaran APBD berjalan,” kata Sumardi, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia memaparkan, anggaran Pilgub Jatim meningkat dari Rp535 miliar pada 2008 menjadi Rp576 miliar pada 2013. Anggaran tersebut kembali naik menjadi Rp817 miliar pada 2018, kemudian mencapai Rp1,086 triliun pada Pilgub 2024.
Sumardi menilai, tren kenaikan tersebut membuat pemerintah provinsi perlu menyiapkan pembiayaan pemilihan secara terencana dan bertahap. "Tanpa adanya mekanisme perancangan penyisihan anggaran secara bertahap sejak jauh hari, struktur APBD Provinsi Jawa Timur dipastikan akan mengalami guncangan fiskal yang parah pada tahun penyelenggaraan pemilihan,” ujarnya.
Dalam rancangan awal, dana cadangan sebesar Rp600 miliar direncanakan dipenuhi selama tiga tahun anggaran. Skemanya, Rp250 miliar melalui APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
Namun, Komisi A menyepakati penyempurnaan ketentuan agar pemenuhan dana cadangan tersebut rampung lebih cepat, yakni paling lambat pada 2028. "Ketentuan Pasal 3 ayat (4) disempurnakan sehingga pemenuhan cadangan diselesaikan paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2028,” kata Sumardi.
Ia menegaskan, dana cadangan tersebut bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Pilgub, melainkan juga menjaga stabilitas anggaran daerah agar belanja prioritas dan pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu.
“Tujuan paling mendasar dari pembentukan dana cadangan ini adalah untuk memberikan perlindungan fiskal terhadap alokasi belanja prioritas dan pelayanan dasar masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Komisi A menyoroti tekanan terhadap kemampuan fiskal Pemprov Jatim akibat pemangkasan transfer pemerintah pusat dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH).
Berdasarkan laporan Sumardi, kondisi tersebut mengurangi kapasitas fiskal Jawa Timur sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,5 triliun. Situasi ini dinilai menuntut pengelolaan keuangan daerah yang lebih hati-hati, terukur, dan disiplin. "Kondisi ini menuntut pengelolaan kas daerah yang ekstra prudent dan terukur,” ujarnya.
Komisi A juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 5 rancangan peraturan daerah yang membuka kemungkinan kekurangan biaya Pilgub di luar dana cadangan dipenuhi melalui APBD tahun anggaran berjalan. Menurut Sumardi, ketentuan tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menjadi jalan keluar yang justru menutupi kelemahan perencanaan anggaran sejak awal.
“Komisi A menegaskan agar ketentuan ini tidak dijadikan ‘pintu darurat’ yang terlalu mudah akibat perencanaan awal yang kurang cermat, sehingga guncangan APBD pada tahun pelaksanaan tetap dapat dimitigasi secara disiplin,” tegasnya.
Selain pembentukan dana cadangan, Komisi A DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim memperbarui skema pendanaan bersama atau cost sharing dengan 38 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU yang disampaikan dalam laporan tersebut, skema cost sharing menurunkan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar.
Komisi A menilai pembagian beban pembiayaan diperlukan agar kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilgub tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi, termasuk untuk membiayai honorarium petugas ad hoc.
“Komisi A mendesak Pemprov Jatim untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Dana Sharing yang baru guna memperbarui SK Nomor 188/87/KPTS/013/2022 agar beban honorarium Ad-Hoc tidak tumpah sepenuhnya ke Provinsi,” pungkas Sumardi.
Editor : Andi Setiawan