Jurnas.net – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Merah Putih. Menurut dia, kebijakan tersebut belum tepat diterapkan karena kesiapan sumber daya manusia (SDM), manajemen, dan infrastruktur koperasi masih perlu diperkuat.
Untari menilai, mekanisme pembayaran gaji ASN melalui perbankan yang berjalan saat ini sudah memiliki sistem dan infrastruktur yang memadai. ASN di daerah menerima gaji melalui bank daerah, sedangkan ASN pemerintah pusat menggunakan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengubah mekanisme pembayaran gaji sebelum kesiapan Koperasi Merah Putih benar-benar dipastikan.
“Banyak hal yang masih belum ada kesiapan bila pembayaran gaji ASN dilakukan di Koperasi Merah Putih. Ini akan menimbulkan kegaduhan bila dipaksakan,” kata Untari, Senin, 19 Oktober 2026.
Mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tersebut mengatakan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diselesaikan sebelum wacana itu direalisasikan. Salah satunya menyangkut kapasitas pengurus koperasi dalam menjalankan fungsi manajemen dan pelayanan secara profesional.
Menurut Untari, pengalaman pengelolaan koperasi di lapangan juga masih perlu diperkuat. Pengurus dan tenaga manajemen yang telah mengikuti pelatihan belum seluruhnya terjun langsung untuk mendampingi operasional koperasi di wilayah masing-masing.
Selain kualitas sumber daya manusia, kesiapan infrastruktur dan sistem operasional juga menjadi perhatian. Ia menilai, kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatan operasional masih perlu ditingkatkan, sementara jumlah unit yang harus dipersiapkan mencapai ribuan.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan serius agar perubahan mekanisme pembayaran gaji tidak justru menimbulkan persoalan administratif bagi ASN.
“Ini bila dipaksakan akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah yang biasanya berjumlah belasan orang, baik PNS, PPPK, maupun PKWT,” tegasnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Untari meminta Kementerian Koperasi melakukan kajian menyeluruh sebelum memutuskan penerapan skema penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan, kompetensi pengurus, infrastruktur, dan sistem operasional agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kendala bagi ASN sebagai penerima gaji.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Karena itu, kebijakan yang menyangkut mekanisme pembayaran gaji harus mempertimbangkan kepastian dan kenyamanan para pegawai.
“Ingat ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang akan malah mempersulit mereka. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memberdayakan Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
Untari berpandangan, pemberdayaan Koperasi Merah Putih tetap dapat dilakukan melalui berbagai program penguatan usaha, peningkatan kapasitas pengurus, dan perluasan kegiatan ekonomi produktif. Dengan demikian, pengembangan koperasi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelancaran administrasi pemerintahan dan pembayaran hak ASN.
Editor : Amal