Jurnas.net – Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, baru mengakui menahan ijazah mantan karyawannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Diana pun ingin pengampunan agar tidak dihukum, dan berniat menyelesaikannya dengan kekeluargaan.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum eks karyawan, Krisnu Wahyuono, menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun, tidak dibenarkan dalam sistem hukum di Indonesia. Krisnu juga menolak alasan Diana, menahan ijazah karena ada beberapa eks pegawai yang disebut masih memiliki utang kepada perusahaan.
“Apapun alasannya menahan ijazah adalah tindakan yang tidak sesuai aturan hukum. Undang-undang tidak memberikan celah untuk pembenaran praktik tersebut,” kata Krisnu, dikonfirmasi Rabu, 28 Mei 2025.
Krisnu juga menyebut pengakuan Diana baru muncul setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal, kata dia, berbagai pihak sebelumnya telah memberi waktu agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.
“Di awal perkara, Diana sempat tidak mengakui tindakan tersebut. Tapi setelah status tersangka disandangnya, barulah muncul alasan soal utang itu,” katanya.
Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Eks Karyawan
Terkait dalih bahwa ada mantan karyawan yang memiliki utang, Krisnu menyatakan hal itu harus dibuktikan di pengadilan. Ia menduga akan ada perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan para pelapor.
“Soal utang itu nanti dibuktikan saja dalam proses hukum. Kami meyakini akan ada perbedaan versi keterangan,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah puluhan mantan pegawai CV Sentoso Seal melaporkan Diana, Handy Soenarjo, dan seorang staf bernama Veronika ke Polda Jawa Timur. Ketiganya dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, serta penghilangan barang pribadi milik karyawan.
Namun, polisi menemukan sebanyak 108 ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal di kediaman Diana. Kemudian Diana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.