Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Surat edaran yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD, serta merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Dalam SE tersebut, Eri menegaskan bahwa setiap Kepala PD dan camat wajib menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Terdapat 10 poin utama dalam kebijakan ini, di antaranya meninjau ulang anggaran belanja APBD 2025, agar lebih efisien sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Poin kedua, melakukan efisiensi belanja dari dana Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025. Ketiga, membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD),” kata Eri, Rabu, 19 Februari 2025.
Selanjutnya poin keempat, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50% guna mengoptimalkan penggunaan anggaran. Kelima, membatasi belanja honorarium, baik jumlah tim maupun besaran honor, mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Baca Juga : 232 Mobil Dinas KPU Jatim Ditarik Dampak Efisiensi Anggaran
Poin keenam, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, agar anggaran lebih produktif. Ketujuh, memfokuskan anggaran pada pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau pola anggaran tahun sebelumnya.
Kedelapan, selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. Sembilan, menyesuaikan belanja APBD 2025 dengan kebijakan efisiensi sesuai aturan yang berlaku, dan terakhir wajib melaporkan hasil efisiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) paling lambat Rabu, 19 Februari 2025.
“Melalui kebijakan ini bahwa anggaran daerah harus digunakan secara efektif dan efisien, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Surabaya,” tandasnya.