Polisi Surabaya Gandeng Psikiater Bantu Pemulihan Mental 34 Tersangka Pesta Terlarang

34 pria jadi tersangka kasus pesta terlarang hubungan sesama jenis. (Insani/Jurnas.net)
Jurnas.net – Polrestabes Surabaya mengambil langkah berbeda dalam menangani kasus pesta terlarang yang melibatkan 34 pria. Selain proses hukum, kepolisian juga menggandeng dokter psikiater untuk melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap para tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan kolaborasi dengan tenaga ahli kejiwaan ini bertujuan agar para tersangka bisa mendapatkan pemulihan mental dan sosial.

“Kami bekerja sama dengan dokter psikiater. Rencananya seluruh tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis. Harapannya, mereka bisa dibantu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” kata Edy, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memutus mata rantai perilaku yang dianggap menyimpang melalui intervensi psikis dan sosial.

“Tugas kami bukan sekadar menindak. Kami juga ingin membantu mereka agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,” ujar Edy.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis di Surabaya: 34 Pria Diperiksa Intensif

Puluhan Gay diciduk polisi saat pesta sesama jenis di Surabaya. (Tangkapan layar video viral)

Edy menegaskan, fenomena penyimpangan perilaku seksual di masyarakat tak bisa diatasi hanya dengan penegakan hukum. Perlu kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk memberikan edukasi serta pendampingan sosial.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan semua pihak agar fenomena seperti ini bisa diminimalkan,” tandas Edy.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka usai penggerebekan pesta terlarang di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.