Jurnas.net – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman.
“Kami berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, Selasa, 24 Desember 2024.
Dari total 523 narapidana beragama Kristen di Jatim, Heni menyebut hanya 413 orang yang menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.
“Misalnya karena mereka ada yang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau sedang menjalani hukuman tambahan,” katanya.
Kata dia, pemberian remisi ini terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang. Rinciannya, 79 orang masa tahanan kurang 15 hari, 270 orang 1 bulan, 49 orang 1 bulan 15 hari, dan 9 orang masa tahanan kurang 2 bulan.
Kemudian Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 orang yang masa tahanan kurang 15 hari, 3 orang 1 bulan, dan 1 orang masa tahanan kurang 2 bulan.
Baca Juga : Ribuan Jemaat Kristiani Rayakan Natal Nasional di Gereja Bethany Surabaya
Kata dia, penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, menyatakan pemberian remisi ini tidak hanya mendukung hak narapidana, tetapi juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.
“Penghematan hingga Rp244.200.000 dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 untuk makan tiga kali sehari,” tandasnya.