Jurnas.net – Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ivan dengan pasal berlapis.
Dalam sidang, JPU Ida Bagus Putu Widnyana membacakan dakwaan yang mengungkap bahwa insiden bermula dari ejekan antara anak terdakwa dan korban. Dalam perselisihan itu, korban sempat menyebut anak terdakwa sebagai “anjing pudel”.
Tak terima dengan ejekan tersebut, Ivan kemudian mendatangi sekolah korban dan langsung memaksanya untuk bersujud, serta menggonggong layaknya seekor anjing. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Ivan akhirnya ditangkap sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Baca Juga : Tersangka Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Atas perbuatannya, terdakwa Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menanyakan kepada terdakwa apakah ia keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?,” tanya hakim.
“Saya akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Ivan.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.