Tersangka Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya ke Kejaksaan. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya ke Kejaksaan. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya yang sempat viral kini memasuki tahap baru. Polrestabes Surabaya melimpahkan Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin, 13 Januari 2025.

"Ivan Sugianto, yang kami tahan sebagai pelaku perundungan di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty.

Rina menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas, karena melibatkan tindak perundungan yang menyebabkan kerugian psikologis dan fisik pada korban. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, terutama para orang tua yang berharap sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Baca Juga : Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara

[caption id="attachment_6275" align="alignnone" width="1080"] Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)[/caption]

Setelah pelimpahan ke kejaksaan, lanjut Rina, proses persidangan menjadi tahap penting untuk menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. Kejari Surabaya memastikan penanganan kasus ini, akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bukti bahwa perundungan di lingkungan sekolah tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," katanya.

Rina mengajak masyarakat khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mencegah perundungan di lingkungan pendidikan. "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ujarnya.

Kasus Ivan Sugianto menjadi pengingat serius bahwa perundungan dapat membawa dampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik berharap keadilan ditegakkan demi melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Berita Terbaru

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …