Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas membawa tersangka Ivan Sugiamto ke ruang tahanan di Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Petugas membawa tersangka Ivan Sugiamto ke ruang tahanan di Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ivan Sugiamto, 38, tersangka yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong akhirnya resmi ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sejak pukul 17.30 hingga 21.00 WIB pada Kamis, 14 November 2024.

"Tersangka I (Ivan) langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Dirmanto menyebut penyidik sudah merasa cukup, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain diperiksa, petugas Dokkes juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ivan.

"Hasilnya, Tim Dokkes menyatakan tersangka I sehat, sehingga kami lakukan penahanan," katanya.

Baca Juga : Wali Murid Minta Pelajar Sujud dan Menggonggong Ditetapkan Tersangka

[caption id="attachment_6313" align="alignnone" width="2560"] Polisi berhasil menangkap tersangka Ivan Sugiamto di Bandara Juanda Surabaya. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.

EV dan keluarga berharap mendapat keadilan, hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menaikkan status laporan aduan, menjadi laporan polisi, dan saat ini polisi terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka Ivan disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Motif tersangka melakukan ini, lantaran sakit hati anaknya dibully," pungkasnya.

Berita Terbaru

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam dan kekayaan budaya Banyuwangi kembali mendapat perhatian dari kalangan publik figur nasional. Aktris, model, sekaligus Staf Khusus …

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Jurnas.net -  Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan reformasi tata kelola parkir melalui sistem digital mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah …

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…