Warga Surabaya Diimbau Hindari Titik Kumpul Ojol Agar Tidak Terjebak Macet

Ribuan driver ojol menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net – Warga Surabaya dan sekitarnya diimbau untuk menghindari sejumlah titik strategis, agar tidak terjebak macet pada Rabu, 21 Mei 2025. Ini menyusul adanya unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur.

“Untuk jumlah massa sekitar 6.000 an, gabungan roda dua dan roda empat,” kata Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad, dikonfirmasi, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam aksi tersebut, lanjut Tito, para pengemudi ojol akan melakukan offbid atau tidak menyalakan aplikasi secara massal. “Itu benar. Teman-teman driver akan melakukan offbid atau tidak akan menyalakan aplikasi sebagai bentuk protes,” katanya.

Baca Juga : Polisi Amankan Oknum Driver Ojol Pelaku Pelecehan Seksual

Aksi ini diperkirakan akan berdampak pada arus lalu lintas di beberapa lokasi utama kota Surabaya. Titik-titik yang menjadi lokasi unjuk rasa antara lain Gedung Negara Grahadi, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Polda Jatim, DPRD Jatim, serta sejumlah kantor aplikator transportasi online.

Tito menyampaikan permohonan maaf atas potensi terganggunya aktivitas masyarakat akibat aksi ini. Ia menyarankan masyarakat menghindari titik kumpul ojol, agar tidak terjebak kemacetan.

“Sebaiknya hindari titik kumpul ojol, karena bakal terjadi kemacetan. Kami mohon maaf apabila selama aksi demo berlangsung akan mengganggu jalannya aktivitas dan lalu lintas masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya,” pungkasnya.

Aksi yang diberi nama “Frontal Level 7” ini membawa lima tuntutan utama kepada para pemangku kebijakan dan aplikator, yakni:

1. Menurunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen.

2. Menaikkan tarif pengantaran penumpang.

3. Mendorong penerbitan regulasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

4. Menentukan tarif bersih yang diterima mitra driver.

5. Mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.