1.376 Napi Lapas Kelas 1 Surabaya Bakal Nyoblos di Enam TPS Khusus di Pemilu 2024

Tahanan lapas. (Ilustrasi)

Jurnas.net – Lapas Kelas 1 Surabaya bakal mendirikan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilu 2024 mendatang. Tujuannya untuk memudahkan 1.147 dari 1.376 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menggunakan hak pilihnya nanti.

“Jadi, WBP yang belum masuk DPT itu karena ada penghuni baru dalam kurun waktu Juli 2023 hingga Februari 2024. Sedangkan DPT awal sudah ditetapkan oleh KPU pada bulan Juni 2023. Tapi mereka akan diusulkan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Kalapas I Surabaya, Jayanta, Rabu, 7 Februari 2024.

Sebelum pelaksanaan Pemilu, lanjut Jayanta, sebanyak 42 petugas KPPS beserta pengawas Lapas Kelas I Surabaya bakal mengikuti kegiatan bimtek dan simulasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, sebagai langkah mempersiapkan hal-hal baru dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Misalnya penyederhanaan formulir dan pengaturan norma yang baru seperti persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP),” katanya.

Selain itu, Jayanta mengatakan bahwa simulasi tersebut dapat memberikan pengalaman langsung kepada petugas KPPS, dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara. “Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketangguhan dan kesiapan petugas dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul saat Pemilu 2024,” ujarnya.

Jayanta memastikan untuk kesiapan yang telah dilakukan seperti halnya menjalin Kerjasama dengan Dispendukcapil Sidoarjo untuk melakukan validasi dan perekaman NIK di Lapas. Kemudian melakukan bimbingan teknis dan simulasi dari KPUD Sidoarjo kepada petugas Lapas, serta melakukan sosialisasi mendalam kepada seluruh warga binaan.

“Bagi mereka yang belum masuk ke dalam DPT akan kita usulkan dalam daftar pemilihan tambahan yang akan kami susulkan di tanggal 7 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Sementara itu, Doni salah satu perwakilan dari PPK Kecamtan Porong, Sidoarjo, membenarkan bahwa bagi warga binaan yang belum masuk DPT sampai tanggal 7 Februari akan dimasukkan sebagai pemilih. Begitu juga bagi yang ingin pindah pilih.

Dia menjelaskan bahwa untuk jumlah surat suara yang diterima oleh warga binaan sendiri, dapat dilihat di surat pemberitahuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Dari situ nanti sudah tertera surat suara yang didapatkan sesuai administrasi yang diberikan,” tandasnya.