Tunjangan Gubernur Khofifah Setara Rp 46 Juta Sehari: Aktivis Pertanyakan Transparansi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Besaran gaji dan tunjangan pejabat publik kembali jadi sorotan. Jika dihitung secara rinci, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperkirakan bisa membawa pulang pendapatan hingga Rp 1,38 miliar per bulan atau setara Rp 57 juta per jam.

Padahal, gaji pokok seorang gubernur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 hanya sekitar Rp 8,4 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding pendapatan sesungguhnya yang diperoleh lewat fasilitas negara serta biaya penunjang operasional (BPO).

Mengacu PP Nomor 109 Tahun 2000 serta Pergub Jatim Nomor 14 Tahun 2019, Gubernur dan Wakil Gubernur berhak atas BPO maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan gubernur, mulai dari koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, hingga agenda khusus.

Baca Juga : Lebih Fantastis dari DPR: Tunjangan Gubernur Jatim Tembus Rp1,38 Miliar Per Bulan

Dengan PAD Jatim tahun 2025 mencapai Rp 17,043 triliun, alokasi BPO untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 25,56 miliar per tahun. Dari jumlah itu, gubernur mendapat 65 persen atau Rp 16,62 miliar setahun, sementara wakil gubernur 35 persen atau Rp 8,94 miliar.

Artinya, Khofifah memperoleh sekitar Rp 1,38 miliar per bulan, Rp 46 juta per hari, atau kurang lebih Rp 57 juta per jam kerja (dihitung 24 jam penuh). Angka ini jauh melampaui gajinya yang hanya Rp 8 jutaan.

Aktivis antikorupsi, Mathur Husairi, menilai jumlah tunjangan yang fantastis tersebut patut diawasi secara ketat. “Seharusnya DPRD Jatim benar-benar mengawasi transparansi penggunaan BPO. Tanpa kontrol, ruang penyalahgunaan bisa terbuka lebar,” tegas Mathur.

Menurut mantan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 itu, banyak kegiatan gubernur selama ini sudah difasilitasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Kalau semua sudah difasilitasi OPD, lantas BPO sebesar itu dipakai untuk apa? Publik berhak tahu,” ujarnya.

Mathur juga menyoroti praktik gubernur yang kerap memberikan bantuan uang atau barang secara langsung kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar tidak salah paham. “Masyarakat harus paham, uang itu bersumber dari APBD, bukan dana pribadi gubernur. Jadi sebenarnya itu uang rakyat yang dikembalikan lagi ke rakyat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…