Bahkan jumlah tunjangan gubernur berlipat dibanding gaji dan tunjangan wakil rakyat di Senayan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, seorang gubernur hanya menerima gaji sekitar Rp 8,4 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Namun, pendapatan yang dibawa pulang gubernur jauh melampaui angka tersebut karena adanya fasilitas dan biaya penunjang operasional (BPO).
Mengacu PP Nomor 109 Tahun 2000 serta Pergub Jatim Nomor 14 Tahun 2019, gubernur dan wakil gubernur berhak menerima biaya penunjang operasional yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besarannya ditetapkan maksimal 0,15 persen dari total PAD. Dana ini diperuntukkan bagi kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, hingga agenda khusus gubernur dan wakil gubernur.
Di Jawa Timur, PAD tahun 2025 mencapai Rp 17,043 triliun. Dari jumlah itu, alokasi BPO untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 25,56 miliar per tahun. Dengan komposisi 65 persen untuk gubernur dan 35 persen untuk wakil gubernur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa berhak atas Rp16,62 miliar per tahun atau sekitar Rp1,38 miliar per bulan. Sementara Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak menerima Rp8,94 miliar per tahun.
Baca Juga : Anggota DPRD Jatim Dapat Tunjangan Rumah Rp57 Juta Per Bulan: Lebih Besar dari DPR RI
Besaran tunjangan fantastis ini mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi, Mathur Husairi. Menurutnya, DPRD Jatim seharusnya mengawasi dengan ketat penggunaan dana tersebut.
“Angkanya sangat besar. Pertanyaannya, apakah penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan rakyat atau justru jadi ruang pemborosan? DPRD seharusnya lebih kritis mempertanyakannya,” kata pria yang juga mantan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 itu.
Dalam praktiknya, lanjut Mathur, banyak kegiatan gubernur sudah difasilitasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD). “Seringkali kegiatan gubernur sudah ditanggung OPD, artinya tunjangan ini nyaris tidak tersentuh. Kalau tidak transparan, potensi penyalahgunaan pasti terbuka,” tegas Mathur.
Pria asal Madura itu juga menyoroti kebiasaan gubernur ketika membagikan uang atau bantuan langsung ke masyarakat. Menurutnya, publik perlu sadar bahwa dana itu bersumber dari APBD, bukan dari kantong pribadi.
“Ketika gubernur membagi uang atau bantuan, masyarakat harus paham bahwa itu uang rakyat yang dikembalikan, bukan pemberian pribadi,” pungkas Mathur.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata
Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB
Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…
186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir
Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB
Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…
Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang
Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB
Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…
Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan
Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB
Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…
Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum
Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB
Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…
PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo
Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB
Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…