Bahkan jumlah tunjangan gubernur berlipat dibanding gaji dan tunjangan wakil rakyat di Senayan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, seorang gubernur hanya menerima gaji sekitar Rp 8,4 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Namun, pendapatan yang dibawa pulang gubernur jauh melampaui angka tersebut karena adanya fasilitas dan biaya penunjang operasional (BPO).
Mengacu PP Nomor 109 Tahun 2000 serta Pergub Jatim Nomor 14 Tahun 2019, gubernur dan wakil gubernur berhak menerima biaya penunjang operasional yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besarannya ditetapkan maksimal 0,15 persen dari total PAD. Dana ini diperuntukkan bagi kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, hingga agenda khusus gubernur dan wakil gubernur.
Di Jawa Timur, PAD tahun 2025 mencapai Rp 17,043 triliun. Dari jumlah itu, alokasi BPO untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 25,56 miliar per tahun. Dengan komposisi 65 persen untuk gubernur dan 35 persen untuk wakil gubernur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa berhak atas Rp16,62 miliar per tahun atau sekitar Rp1,38 miliar per bulan. Sementara Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak menerima Rp8,94 miliar per tahun.
Baca Juga : Anggota DPRD Jatim Dapat Tunjangan Rumah Rp57 Juta Per Bulan: Lebih Besar dari DPR RI
Besaran tunjangan fantastis ini mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi, Mathur Husairi. Menurutnya, DPRD Jatim seharusnya mengawasi dengan ketat penggunaan dana tersebut.
“Angkanya sangat besar. Pertanyaannya, apakah penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan rakyat atau justru jadi ruang pemborosan? DPRD seharusnya lebih kritis mempertanyakannya,” kata pria yang juga mantan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 itu.
Dalam praktiknya, lanjut Mathur, banyak kegiatan gubernur sudah difasilitasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD). “Seringkali kegiatan gubernur sudah ditanggung OPD, artinya tunjangan ini nyaris tidak tersentuh. Kalau tidak transparan, potensi penyalahgunaan pasti terbuka,” tegas Mathur.
Pria asal Madura itu juga menyoroti kebiasaan gubernur ketika membagikan uang atau bantuan langsung ke masyarakat. Menurutnya, publik perlu sadar bahwa dana itu bersumber dari APBD, bukan dari kantong pribadi.
“Ketika gubernur membagi uang atau bantuan, masyarakat harus paham bahwa itu uang rakyat yang dikembalikan, bukan pemberian pribadi,” pungkas Mathur.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar
Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB
Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…
17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG
Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB
Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …
Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian
Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB
Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…
PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur
Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB
Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…
DPKP Surabaya Catat Kebakaran Meningkat Akibat Kemarau Ekstrem
Rabu, 16 Sep 2026 16:43 WIB
Jurnas.net - Cuaca panas berkepanjangan mulai meningkatkan ancaman kebakaran di Kota Surabaya. Rumput dan alang-alang yang mengering di berbagai lahan terbuka,…
SRC 2026 Diikuti 33 Cabor, Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027
Rabu, 16 Sep 2026 16:32 WIB
Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya mulai memanaskan mesin pembinaan atlet menjelang…