93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli Rutan Segera Diadili

Ilustrasi - Gedung KPK.

Jurnas.net – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera mengadili 93 pegawainya. Mereka diduga terlibat kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

“Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat, 12 Januari 2024.

Namun, Albertina tidak menjelaskan detail berapa jumlah uang yang diterima para oknim pegawai yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Alasannya, Dewas KPK menitikberatkan integritas Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

“Kami tidak memperhatikan jumlah uang punglinya berapa banyak karena kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik,” katanya.

Berhubung jumlah pegawai yang akan menjalani sidang etik sangat banyak, maka pelaksanaannya akan dibagi menjadi beberapa kelompok atau tidak sekaligus. Namun dia juga tidak menjelaskan kapan tepatnya mereka akan diadili melalui sidanh etik KPK.

Sekadar informasi, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK pada Senin, 16 Maret 2023. Jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.

Oknum pegawai KPK itu melakukan punglik kepada keluarga para tahanan penghuni Rutan KPK yang ingin menjenguk. Modus operandinya, pihak keluarga penghuni Rutan KPK diminta melakukan setoran tunai atau melalui transfer ke rekening pihak ketiga.