Polda Jatim Bongkar Komplotan Mafia Tanah di Kota Batu

Polda Jatim merilis kasus mafia tanah di Kota Batu. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Polda Jawa Timur membongkar komplotan mafia tanah di Kota Batu dengan kerugian korban mencapai Rp850 juta. Ada lima tersangka berhasil diamankan, dan dua orang di antaranya merupakan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Kejadiannya sudah lama pada tahun 2016, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada Desember 2021,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Senin, 6 November 2023.

Piter menjelaskan bahwa lima tersangka mafia tanah di Kota Batu itu, saling bekerjasama memalsukan 11 akta tanah dari satu orang korban. Lima tersangka itu adalah berinisial Eka Wulandari, 38, Hendri, 36, Sulton Alamsyah, 34, Nanang, 47, dan Andi Lala, 45.

Awalnya, lanjut Piter, korban bernama Supatimah dan Djoko Pornomo meminta tolong kepada Eka Wulandari untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hak milik (SHM). Lalu Eka meminta tolong kepada tersangka kedua Hendri yang merupakan suaminya. Lalu Hendri meminta tolong kepada pelaku ketiga Sulton Alamsyah.

“Tersangka Hendri ini sudah mengenal tersangka Sulton sebelumnya, karena dia sudah mengetahui bisa memalsukan sejumlah dokumen,” katanya.

Kemudian tersangka Eka, membawa akta-akta itu beserta kelengkapannya untuk proses balik nama 11 SHM ke Kantor Pertanahan Kota Batu. Di sana, Eka dibantu oleh Nanang oknum pegawai yang nyambi menjadi makelar, dan Andi Lala sebagai petugas loket.

Akta yang dibuat oleh tiga tersangka sebelumnya diduga palsu karena pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merasa tidak mengeluarkan akta tersebut. “Ternyata para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi,” ujarnya.

Rincian keuntungan yang didaptkan para tersangka antara lain, Eka mendapat uang dari korban total sebesar Rp850 juta. Kemudian tersangka Hendri mendapat Rp50 juta dari Eka, lalu Sulthon Rp30 juta. Selanjutnya tersangka Nanang mendapat Rp48 juta dan Andi Lala mendapat uang Rp400 ribu.

Selain korban, pihak kepolisian juga merinci sejumlah kerugian formil dari kasus pemalsuan 11 akta tanah itu. Di antaranya, dari pihak PPAT melaporkan kerugian materi biaya peralihan senilai Rp55 juta serta berpotensi dibebani pajak peralihan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dirugikan, karena sudah beralih hak.

“Jadi, besar kerugian dari pajak beralih hak diperkirakan mencapai Rp26 juta lebih. Selain itu pemilik objek tanah juga dirugikan karena mengeluarkan biaya Rp850 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Eka dan Hendri dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka Sulthon dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka Nanang dan Andi dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Mal)