Jurnas.net – Seorang bocah berusia 8 tahun di Padang, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah tertimpa tembok masjid. Ini terjadi saat bocah itu sedang wudu di Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang.
Tembok Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang tersebut roboh akibat ditabrak motor oleh seorang remaja berusia 13 tahun berinisial RH.
Dilaporkan sebelum menabrak tembok masjid, RH sedang beraksi freestyle dengan motornya.
RH tidak mampu mengendalikan motornya hingga menabrak tembok masjid,” ujar Kapolresta Padang, Kombespol Fery Harahap, Rabu, 20 September 2023.
Tembok tersebut menimpa korban yang sedang melakukan wudu untuk menunaikan salat.
Rh Dijadikan Tersangka
RH yang merupakan siswa SMP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan tewasnya bocah 8 tahun.
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi.
“Statusnya RH sudah tersangka, dan dikenai pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan kematian,” jelas Fery.
Selain memeriksa RH di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polresta Padang. Polisi juga menyita barang bukti, yakni satu unit sepeda motor matik milik pelaku yang digunakan saat freestyle.
Mengingat tersangka juga masih di bawah umur maka proses peradilannya sesuai UU Mo. 11/2012 akan dilaksanakan secara khusus.