Oknum Kostrad di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sejumlah Bawahan

Kekerasan seksual (ilustrasi)

Jurnas.net – Seorang letnan satu (lettu) berinisial AAP diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah bawahannya. Perwira pertama itu merupakan personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

“Ada dugaan seperti itu (kekerasan seks pada bawahan), kronologinya masih dalam pengecekan benar atau tidaknya,” kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian, dikutip dari detikcom, Kamis (21/9/2023).

Hendhi menegaskan Lettu AAP sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten. Hendri menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.

Lettu AAP kabur setelah sebelumnya sempat ditangkap pada 16 September, pukul 21.15 WIB. Namun Lettu AAP diduga kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

“Kemudian yang bersangkutan juga sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur,” ujar Hendhi.

Anaknya Dihukum Berat
Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD. “Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semua,” jelas Hendhi.

Setelah sempat melarikan diri, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9) malam. Hendri menerangkan Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

“Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan,” ucap Hendhi.

Hendri menambahkan, penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya ini.

“Banyak yang kami mintai keterangan. Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Sedang dalam proses semuanya ini,” terang Hendhi.

Terakhir Hendhi menegaskan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seks terhadap para bawahannya. Hendhi menekankan, selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang memproses dugaan pidana kekerasan seksual Lettu AAP

“Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya,” pungkas Hendhi. (Red)